Kompas.com – Jaksa Agung M. Prasetyo memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Kedua orang tersebut sebelumnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) lalu.
“Saya sudah perintahkan Jamwas untuk melakukan itu (periksa) biar semuanya jelas,” ujar Prasetyo saat dihubungi, Senin (4/4/2016).
Pemeriksaan tersebut, kata Prasetyo, merupakan salah satu bentuk koordinasi dengan KPK. Menurut dia, Kejagung ingin mengklarifikasi sendiri keterkaitan keduanya dalam kasus ini.
“Tanpa mengurangi langkah pengungkapan kasus oleh KPK, kita juga perlu melakukan upaya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, jangan sampai ada oknum yang menjadi penumpang gelap dan memanfaatkan kasus itu untuk kepentingannya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Sudung dan Tomo terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta. Perkara yang dimaksud yaitu penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya (BA), sebuah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
KPK pun menangkap Sudi Wantoko bersama Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari operasi tangkap tangan, itu ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Diduga, uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.
(Kongres Advokat Indonesia)