Kompas.com – Pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu, oleh Kejakaaan Agung tak akan menggangu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keduanya.
“Tidak akan menghalangi, kita akan proses dan kasusnya tetap ada di KPK,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Adapun, pemeriksaan keduanya di Kejaksaan Agung terkait hubungan Kejati DKI Jakarta dengan kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK. Dalam penyidikan kasus tersebut, keduanya masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut Yuyuk, KPK dan Kejaksaan akan berkoordinasi kasus yang sedang ditangani. Namun, KPK hanya mencari tahu seputar dugaan suap, sementara Kejaksaan meneliti terkait kode etik jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi soal keterlibatan keduanya dalam perkara itu.
Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brantas Abipraya (BA).
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu. PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
KPK menjerat Sudi Wantoko bersama dengan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.
(Kongres Advokat Indonesia)