Jaksa: Politikus PKB Musa Zainudin Terima Rp 8 Miliar Terkait Kasus Damayanti
Jaksa: Politikus PKB Musa Zainudin Terima Rp 8 Miliar Terkait Kasus Damayanti

Jaksa: Politikus PKB Musa Zainudin Terima Rp 8 Miliar Terkait Kasus Damayanti

Jaksa: Politikus PKB Musa Zainudin Terima Rp 8 Miliar Terkait Kasus Damayanti

Detik.com – Jaksa pada KPK menyebut politkus PKB Musa Zainuddin ikut menerima duit suap dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Anggota Komisi V DPR RI ini menerima fee sebesar 8% atau senilai 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

“Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8% dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar,” kata Jaksa pada KPK saat membacakan berkas dakwaan untuk Abdul Khoir, Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/4/2016).

Proyek yang diserahkan untuk dikerjakan kedua pengusaha ini adalah proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar akan diserahkan kepada Abdul Khoir. Untuk mendapatkan proyek tersebut, Abdul Khoir bersedia memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek, yakni sejumlah Rp 3,52 miliar kepada Musa Zainuddin.

Kemudian proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 54,32 miliar akan diberikan kepada Aseng. Dengan konsekuensi, Aseng harus memberikan fee sebesar 8% dari nilai proyek yakni Rp 4,48 kepada Musa Zainuddin.

Pada tanggal 16 November 2015 terjadi penyerahan sebesar Rp 2,8 miliar dan SGD 103.780 dari Erwantoro yang merupakan suruhan Abdul Khoir kepada Jailani yang dikemas dalam tas ransel warna hitam di parkiran Blok M Square Melawai Jakarta Selatan. Pemberian tahap kedua diberikan kepada Jailani sejumlah Rp 2 miliar dan SGD 103.509 yang diserahkan di parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.

“Pemberian tahap ketiga, terdakwa memerintahkan Erwantoro untuk memberikan uang Rp 1,2 miliar dalam satuan dolar Singapura menjadi sejumlah SGD 121.088 yang dikemas dalam amplop cokelat dan diserahkan di Food Hall Mal Senayan City,” kata Jaksa.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 di Komplek Perumahan DPR, Kalibata, Jaksel, Jailani menyerahkan Rp 3,8 miliar dan SGD 328.377 kepada Musa Zainuddin melalui seseorang. Sedangkan Rp 1 miliar diberikan kepada Jailani untuk dibagi berdua dengan Henock Setiawan alias Rino.

Saat ini Musa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara Abdul Khoir didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024