Detik.com – Sejumlah pakar hukum menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Para pakar yang datang itu antara lain Saldi Isra, Denny Indrayana, Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan para pakar tersebut hendak bertemu dengan pimpinan KPK. Nantinya mereka akan beraudiensi terkait dengan revisi UU KPK.
“Bertemu dengan pimpinan KPK untuk audiensi,” ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2016).
Sesaat sebelum memasuki gedung KPK, Todung hanya berkata singkat. Dia mengaku menolak revisi UU KPK.
“Menolak revisi UU KPK,” singkat Todung.
Revisi UU KPK memang telah masuk ke dalam Prolegnas 2016. Bahkan DPR telah mengundang KPK untuk melakukan rapat dengar pendapat tetapi KPK tidak datang sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU KPK.