Kronologi Penangkapan Mohamad Sanusi oleh KPK
Suap Reklamasi, Sanusi Ngaku Kembalikan Rp 860 Juta ke KPK

Kronologi Penangkapan Mohamad Sanusi oleh KPK

Kronologi penangkapan Mohamad Sanusi oleh KPK

Antaranews.com – Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 31 Maret di suatu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, Sanusi diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.

Berikut kronologi penangkapan Sanusi versi KPK  seperti disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (semua tersangka disebut dengan inisial oleh KPK) :
Kamis, 31 Maret sekitar 19.30 WIB, KPK melakukan OTT terhadap dua orang yaitu MSN  (anggota DPRD DKI Jakarta) dan GER (karyawan swasta) pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT swasta karyawan PT APL.
TPT ditangkap di di kantornya di kawasan Jakarta Barat bersama BER  sekretaris direktur PT APL sebagai perantara, di rumahnya di daerah Rawamangun Jakarta Timur.
GER adalah perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelengara negara yang mewakilinya terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

KPK menyita  barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada MSN. Pemberian pertama Rp1 miliar diserahkan pada 28 Maret.

Sementara itu di Balai Kota, Jumat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dijadikan sebagai alat untuk menilai gaya hidup pejabat.
Pernyataan Basuki itu disampaikannya secara langsung terkait penangkapan Mohamad Sanusi. “Dengan adanya LHKPN, masyarakat bisa mengetahui gaya hidup dan jumlah harta milik pejabat, baik sebelum, selama menjabat, maupun setelah akhir jabatan,” katanya.
“Dari dulu saya selalu tegaskan, kalau mau jadi pejabat, ya harus lapor LHKPN. Setelah lapor LHKPN, buktikan berapa pajak yang dibayar. Penghasilan pejabat juga bisa dicek disitu (LHKPN),” ujar Ahok.
“Saya tidak tahu soal itu (OTT), baru tahu di berita saja. Saya tahunya dia (Sanusi) hidup mewah. Jam tangannya miliaran, mobilnya miliaran. Saya tidak tahu. Mungkin dia orang kaya,” ucap Ahok.
(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024