Kompas.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengamankan satu oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di Pemkab Halmahera Selatan berinisial FS alias Ical (41).
Ical ditangkap pada Minggu (3/4/2016) pukul 15.00 WIT karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Z Agus Binarto saat dihubungi menjelaskan, Ical ditangkap di parkiran mobil tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Halmahera Selatan.
Saat itu, pelaku baru keluar dari salah ruko Kartika Niaga menuju ke mobilnya yang sedang parkir dan membawa sebuah bungkusan kecil.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket bungkusan kecil yang diduga narkoba jenis sabu. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
“Kami menerima informasi bahwa di ruko Kartika Niaga itu kerap dijadikan tempat jual beli narkoba, setelah anggota selidiki ternyata betul,” kata kapolres.
Dari hasil interogasi, Ical mengaku barang tersebut ia dapatkan dari temannya bernama Thomas Simson alias Aseng (60), warga setempat, yang ternyata pemilik ruko Kartika Niaga.
Dari hasil penggeledahan di ruko, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 bungkus plastik yang berisi kristal bening yang diduga sabu, 2 set alat isap sabu, uang tunai Rp 3 juta dan satu buah ponsel Nokia tipe 9500.
Selain itu, satu buah korek api gas warna merah serta jarum, satu buah dompet warna hitam, satu buah pipet, dua buah skop (sedotan), satu buah jarum suntik, satu buah plastik yang berbentuk seperti tempat sampah ukuran kecil dan 18 bungkus plastik bekas ukuran kecil.
Seluruh barang bukti beserta pemilik ruko kemudian dibawa ke Mapolres Halsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti kita sudah amankan. Kasus ini masih dalam pengembangkan,” tambah kapolres.
(Kongres Advokat Indonesia)