Kompas.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Majelis Kehormatan Gerindra akan mengadakan sidang pada Senin (4/4/2016) terkait dugaan korupsi yang dilakukan kadernya, yaitu Mohamad Sanusi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Betul, Senin Majelis Kehormatan partai akan bersidang,” katanya di Jakarta, Minggu, (3/4/2015).
Menurut dia, walaupun ada proses hukum yang berjalan di KPK, namun Gerindra memiliki mekanisme internal partai terkait tindakan kadernya yang diduga melanggar hukum.
Dasco mengatakan, mekanisme internal itu untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai.
“Kendatipun demikian, Partai Gerindra memegang prinsip asas praduga tidak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil,” ujarnya.
Dasco menegaskan, sejak awal sikap Partai Gerindra sangat jelas, yakni menentang dan melarang anggotanya untuk terlibat dalam tindakan apa pun yang melawan hukum, melanggar undang-undang dan konstitusi, apalagi melakukan korupsi.
Ia mengatakan, apabila ada anggota Gerindra di eksekutif maupun legislatif, yang kemudian terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka kader itu harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatannya.
KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (31/3/2016) malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 140 juta.
(Kongres Advokat Indonesia)