Kompas.com – Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, melalui kuasa hukumnya, Ibnu Akhyat, mengakui adanya pemberian uang kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Meski begitu, ia enggan mengungkap siapa inisiator suap sebesar Rp 2 miliar itu.
“Saya tidak bisa menjelaskan isi dari BAP (berita acara pemeriksaan) ini ya,” ujar Ibnu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Padahal, menurut kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, Ariesman-lah yang berinisiatif memberi suap. Saat ditanya soal pernyataan Krisna tersebut, Ibnu pun menjawab.
“Wah, saya tidak tahu. Hanya pertanyaan ada permintaan uang Rp 2 miliar dan sudah dijelaskan di BAP,” kata Ibnu.
Diketahui, Sanusi menerima uang dari Ariesman dalam tua tahap. Dalam pertemuan pertama, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp 1 miliar lagi.
Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara langsung ditangkap KPK. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi.
Sebanyak 1 miliar merupakan uang dari pemberian kedua. Adapun 140 juta merupakan sisa dari Rp 1 miliar dalam pemberian pertama, yang sebagian besar sudah digunakan Sanusi.
Kasus yang menjerat Ariesman dan Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
(Kongres Advokat Indonesia)