Kompas.com – Operasi tangkap tangan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000.
Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT. GER menjadi perantara Sanusi dengan pihak perusahaan.
“GER berperan sebagai perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelenggara negara terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Pesisir Jakarta dan Rencana Tata Ruang Strategis Pantura,” ungkap Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (1/4/2016).
Agus mengungkapkan, kasus ini menjadi contoh sempurna korupsi di mana anggota dewan, pengusaha, hingga juga pemda ada di bawah pengaruh suap untuk membuat kebijakan.
“Pengusaha mencoba mempengaruhi pemda dan pembuat UU tanpa menghiraukan kepentingan yang lebih besar, yakni lingkungan karena ternyata Amdal-nya tidak disampaikan dengan baik,” papar Agus.
Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3/2016) malam di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, KPK kemudian menangkap TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan GER di rumahnya di Jakarta Timur.
Ketiga orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.
(Kongres Advokat Indonesia)