Detik.com – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Presiden Joko Widodo mengambil sikap terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Selain penolakan dari sebagian masyarakat, proyek ini dinilai menjadi celah untuk praktik korupsi.
Tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi acuan bila proyek reklamasi rawan praktik korupsi.
“Momentum ini jadi hal bagus buat Presiden untuk hentikan. Proyek reklamasi yang ada sudah salah kaprah. Ada 3 komponen proyek ini harus dihentikan. Pertama, penolakan masyarakat luas, kedua, kajian akademisi bahwa proyek ini fatal bagi masyarakat Jakarta terutama nelayan. Ketiga, jadi praktik koruptif,” kata Riza Damanik dari DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), di kantor LBH, Jl Diponegoro, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Riza menilai usulan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) diduga menyalahi aturan karena sudah didahului dengan izin pelaksanaan reklamasi. Dua raperda tersebut yaitu
Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015 – 2035 serta Raperda soal rencana kawasan tata ruang kawasan strategis Pantai Jakarta Utara.
“Raperda ini masih dalam proses, tapi kok sudah ada izin reklamasi. Seharusnya ada raperda baru izin reklamasi. Ini ada kekeliruan tapi yang bikin heran tapi tetap ditampung DPRD DKI. Kenapa DPRD mau tampung kesalahan Pemprov DKI,” tuturnya.
Perwakilan dari Forum Kerukunan Masyarakat Nelayan Muara Angke Saepudin mengatakan dalam prosedur mestinya izin reklamasi tak dapat keluar sebelum pengesahan raperda. Bila raperda baru muncul setelah izin reklamasi di keluarkan kepada perusahaan maka tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Setiap pemerintah yang ingin melaksanakan reklamasi harus didului dengan raperda, kemudian menentukan izin lokasi, lalu susun rencana induk, melakukan studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail,” kata Saefudin.
Bahkan, ada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yaitu PT Muara Wisesa sudah memasarkan hunian berkelas atas pada proyek reklamasi G yang sedang dikerjakan,” tuturnya.
Sedangkan Gubernur Basuki T Purnama dalam kesempatan sebelumnya mengatakan izin reklamasi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. “Reklamasi tetap jalan karena dari tahun 1995 sudah ada Keppresnya, dan menurut saya jalan saja,” kata Ahok di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (2/4/2016).
(Kongres Advokat indonesia)