Detik.com – Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat. Setelah mendapat laporan dari Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, tentang penghinaan di Facebook pada Jumat kemarin. Polisi hari ini mengamankan pemilik akun yang bersangkutan.
“Sudah diamankan tadi, inisialnya RI,” kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang, kepada detikcom, Sabtu (2/4/2016).
Wilang menyebut, RI sudah menjalani pemeriksaan intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wilang.
Wilang tak merinci pasal apa yang ditetapkan pada RI. Yang jelas RI diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
Kasus ini bermula pada Jumat (1/4/2016), RI pemilik akun dilaporkan Wawali Pasuruan Raharto Teno. Dia melaporkan akun facebook yang melakukan penghinaan kepada dirinya. Usai melapor ia menolak menyebut nama akun dan komentar penghinaan yang dimaksud.
Meski demikian, saat didesak wartawan, ia menyebut kata-kata kasar yang membuatnya geram, salah satunya “bedes” yang merupakan kata dalam bahasa Jawa yang merujuk pada hewan kera.
(Kongres Advokat Indonesia)