Pemilik Akun Penghina Wawakili Kota Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemilik Akun Penghina Wawakili Kota Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemilik Akun Penghina Wawakili Kota Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka

Pemilik Akun Penghina Wawakili Kota Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka

Detik.com – Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat. Setelah mendapat laporan dari Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, tentang penghinaan di Facebook pada Jumat kemarin. Polisi hari ini mengamankan pemilik akun yang bersangkutan.

“Sudah diamankan tadi, inisialnya RI,” kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang, kepada detikcom, Sabtu (2/4/2016).

Wilang menyebut, RI sudah menjalani pemeriksaan intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wilang.

Wilang tak merinci pasal apa yang ditetapkan pada RI. Yang jelas RI diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).

Kasus ini bermula pada Jumat (1/4/2016), RI pemilik akun dilaporkan Wawali Pasuruan Raharto Teno. Dia melaporkan akun facebook yang melakukan penghinaan kepada dirinya. Usai melapor ia menolak menyebut nama akun dan komentar penghinaan yang dimaksud.

Meski demikian, saat didesak wartawan, ia menyebut kata-kata kasar yang membuatnya geram, salah satunya “bedes” yang merupakan kata dalam bahasa Jawa yang merujuk pada hewan kera.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023