Republika.co.id – Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ubaldus Delo, di Kotabaru, Jumat, mengatakan dari tiga tersangka, dua tersangka kakak beradik yang berperan sebagai pengedar.
“Dari tangan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu, masing masing dengan berat 0,51 gram, sepaket berat 0,31 gram, dan sepaket 0,31 gram,” ujarnya.
Dia mengatakan, tiga tersangka berinisial Mo (17), Li (30), dan saudaranya berinisial Ab (21) warga Kotabaru.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari tangan tersangka Mo Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,31 gram, dari tangan Li diamankan sepaket sabu seberat 0,30 gram, dan dari tersangka Ab Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,51 gram.
Ubaldus mengemukakan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di salah satu tempat.
Setelah ditindaklanjuti, Tim satuan Narkoba berhasil menangkap Mo bersama barang buktinya. Dan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari Li.
“Kami langsung ke lokasi yang ditunjuk tersangka pertama, dan di sana kami berhasil menangkap Li bersama barang buktinya, serta satu tersangka lainnya yang masih saudara Li dengan barang buktinya,” ujarnya.
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Kongres Advokat Indonesia)