Republika.co.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Lubis telah menuduh Djan memalsukan akta otentik kepengurusan partai.
“Saya meresa betul-betul terhina dan tercemar. Jalan satu-satunya jalan hukum melaporkan beliau ke Mabes Polri,” ujar Djan, di Bareskrim, Jumat (1/4).
Untuk diketahui, Ahmad Bay Lubis merupakan Wakil Sekretaris PPP Muktamar Jakarta.
Kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat menambahkan Lubis juga dilaporkan terkait dugaan laporan palsu. Dua laporan yang diajukan Djan, kata Humphrey, berdasarkan bukti dan fakta yang kuat.
“Kalau nggak ada bukti dan fakta ngapain berdiri di sini,” kata Humphrey.
Humphrey juga meyakini Lubis tidak mungkin sendirian. Menurutnya, ada pihak lain di belakang Lubis.
Kendati demikian, Humphrey menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik siapa saja yang terlibat dalam kasus yang dilaporkan Djan. Humphrey mengharapkan kepada penyidik agar laporan ini segera diproses.
(Kongres Advokat Indonesia)