Kompas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap ke Kejati DKI oleh dua pejabat PT Brantas Abipraya.
Tiba di Kantor Kejati DKI sekitar pukul 15.10 WIB, tim penyidik KPK terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.
Pantauan Kompas.com, penyidik turut membawa empat kardus berukuran sedang dengan satu buah kantong plastik ukuran besar.
Ada pun saat tiba di Kantor Kejati DKI, tim penyidik telah membawa tiga buah koper berukuran besar.
“Yang dibawa oleh KPK yaitu sejumlah dokumen yang terkait dengan administrasi penanganan PT BA. Ada beberapa yang diminta penyidik KPK,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di kantornya, Jumat (1/4/2016) malam.
Dokumen yang disita KPK diambil dari hasil penggeledahan dua ruangan di Kantor Kejati DKI, yaitu ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Meski sejumlah dokumen disita KPK, namun Waluyo menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan perkara. “Tetap berlanjut. Tak ada acara mundur,” kata Waluyo.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK sudah memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Agus tidak mau membeberkan lebih lanjut keterlibatan dua orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yaitu Sudi Wantoko (SWA) selaku Direktur Keuangan BUMN PT BA, Dandung Pamularno (DPA) selaku Senior Manager PT BA, dan Marudut (MRD) selaku pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah 148.835 dollar AS yang terdiri dari 1847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.
(Kongres Advokat Indonesia)