Detik.com – KPK melakukan OTT dan menangkap tiga orang dalam kasus suap dari PT Brantas Abipraya terkait penyelidikan kasus di Kejati DKI. Sejumlah uang ikut diamankan KPK.
Terkait kasus itu, Jaksa Agung M Prasetyo sudah memberi aba-aba. Siapapun jaksa yang terlibat dalam kasus suap ini akan berikan sanksi. “Ada proses hukum dan ada konsekuensinya dong,” kata Jaksa Agung Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Namun, Prasetyo masih menunggu proses hukum yang ada di KPK. Ia belum memutuskan tindakan selanjutnya untuk jaksa yang sekiranya terlibat karena menunggu hasil pemeriksaan KPK.
“Kita semuanya diserahkan dulu pada KPK karena ini proses hukum yang dijalani oleh KPK, tapi sejauh itu diminta support ke kita ya kita akan lakukan,” ungkap Prasetyo.
“Buktinya dari kemarin, tadi malam juga. Prinsipnya ini operasi bersama gabungan antara KPK dan kejaksaan kita ingin semua clear ya,” ungkap Prasetyo.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan tersebut dimulai sejak Rabu (30/3). Tiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta, perantara). KPK juga sudah memeriksa dua jaksa sebagai saksi yakni Kajati DKI Sudung dan Aspidsus Tomo.
(Kongres Advokat Indonesia)