Anggota DPRD DKI Jakarta Tersangka Suap, Gerindra: Tak Ada Bantuan Hukum
Anggota DPRD DKI Jakarta Tersangka Suap, Gerindra: Tak Ada Bantuan Hukum

Anggota DPRD DKI Jakarta Tersangka Suap, Gerindra: Tak Ada Bantuan Hukum

Anggota DPRD DKI Jakarta Tersangka Suap, Gerindra: Tak Ada Bantuan Hukum

Hukumonline.com – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi (MSn) sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja (AWj) dan karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro (TPt) sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Sanusi, Ariesman, dan Trinanda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

“Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang Rp1 miliar dan Rp140 juta. Uang itu merupakan pemberian kedua kepada Sanusi, setelah sebelumnya menerima Rp1 miliar pada 28 Maret 2016. Sedangkan, uang Rp140 juta yang disita KPK adalah sisa dari pemberian pertama kepada Sanusi, dimana sisanya telah digunakan,” katanya di KPK, Jumat (1/4).

Tak hanya uang Rp1 miliar dan Rp140 juta, KPK ikut mengamankan uang sejumlah AS$80 ribu yang diakui Sanusi sebagai uang pribadinya. Agus mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Sanusi dan Geri (Ger). Sanusi dan Geri ditangkap di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari Trinanda.

Selanjutnya, KPK mengamankan Sekretaris Direktur PT APL bernama Berlian (Ber) di kantornya di Jakarta Barat. Namun, setelah gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sanusi, Trinanda, dan Ariesman. Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Ariesman dan Trinanda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terhadap Ariesman, Agus mengaku, sampai hari ini, KPK masih belum melakukan penangkapan. Sebab, KPK masih mencari tahu keberadaan Ariesman.

Agus sangat berharap Ariesman bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri agar KPK dapat melakukan langkah-langkah hukum berikutnya. Untuk itu, KPK juga telah mengajukan permohonan cegah berpergian ke luar negeri atas nama Ariesman ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai tindak lanjut penangkapan Sanusi, KPK melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Sanusi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, penyegelan ruang kerja Taufik dilakukan karena penyidik menganggap ada bukti-bukti signifikan di tempat itu.

Terkait penetapan tersangka Sanusi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono mengatakan tak akan ada bantuan hukum dari partainya. Ia meminta KPK mengusut tuntas kasus yang menjerat Sanusi. “Saya minta KPK jangan tanggung-tanggung. Kalau ada kader atau petinggi Gerindra lainnya, saya minta ditangkap segera,” ujarnya.

Arief menyatakan Gerindra mendukung penuh OTT yang dilakukan KPK. Ia atas nama Partai Gerindra meminta maaf kepada masyarakat atas ulah yang dilakukan salah satu kadernya. Perbuatan Sanusi yang diduga menerima suap terkait reklamasi pantai dinilai sangat busuk, sehingga Gerindra tidak akan membela perbuatan Sanusi.

Menurutnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selalu berpesan kepada semua kadernya bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang melakukan korupsi. Ia merasa perbuatan oknum Partai Gerindra tersebut telah mencemarkan nama partai dan perjuangan rakyat. Tentunya, kalau benar terbukti, Sanusi akan dipecat dari Gerindra.

“Gerindra mendukung KPK sepenuhnya untuk membersihkan kader yang korupsi dan ini menjadi perhatian bagi kader-kader lain yang di daerah terutama. Jangan kalian korupsi, jangan kalian merampok uang rakyat. kami tidak akan memperjuangkan kalian ataupun membela kalian. Kami mendukung KPK,” tuturnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024