Soal Rencana Kepala BNN Setingkat Menteri, SBY: Itu Harus Diatur UU
Soal Rencana Kepala BNN Setingkat Menteri, SBY: Itu Harus Diatur UU

Soal Rencana Kepala BNN Setingkat Menteri, SBY: Itu Harus Diatur UU

Soal Rencana Kepala BNN Setingkat Menteri, SBY: Itu Harus Diatur UU

Detik.com – Pemerintah berencana meningkatkan status Kepala BNN menjadi setara dengan menteri melalui Perpres. Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pun mengingatkan bahwa perubahan seperti itu harus diatur melalui undang-undang.

“Kepala BNN ditingkatkan setingkat menteri, itu harus undang-undang. Tidak bisa hanya PP atau Perpres. Waktu Kepala BNPB, Pak Syamsul Maarif, itu jadi setingkat menteri, diatur dalam UU,” ungkap SBY dalam acara Pelatihan Kader Partai Demokrat (PD) di Novotel Hotel, Bogor, Jumat (1/4/2016).

SBY menyadari bahwa bahaya narkoba di Indonesia memang sudah sangat serius sehingga memerlukan berbagai upaya dalam usaha pemberantasannya. Namun menurut ia langkah-langkahnya pun harus tepat.

“BNN ini penting, narkoba ancaman riil. Tapi ketika Kepala BNN menjadi setingkat menteri, pastikan itu di UU, ajukan Perppu, tidak bisa begitu saja. Etika pemerintahan harus dipegang teguh,” kata SBY.

Kepada kadernya yang mengemban tugas di DPR, SBY juga berpesan untuk hati-hati dalam pembahasan Rancangan Undang-undang. Jangan sampai dalam pembahasan UU, pada akhirnya biaya dalam bidang tertentu dibebankan kepada APBN.

“Saya pesan ke teman-teman fraksi di DPR, karena kita tidak punya menteri di kabinet. Kalau ada saya akan pesan juga. Jadi kalau ada RUU, hindari harus dibiayai APBN, sekian besar. Sudah untuk pendidikan, 20 persen minimal,” jelas SBY.

“Kalau semua begitu misal dijumlah 160 persen, itu bom waktu. Danger. Maka saya ingatkan ke DPR dan pemerintah, jangan latah. Supaya lalu dianggap pro petani, nelayan, dan sebagainya. Bisa collapse APBN kita, menangis menteri keuangan kita. Karena anggaran semua sudah dikavling. Tinggal sedikit, lalu bagaimana dengan infrastruktur. Habis,” lanjut Ketum PD itu.

Selain soal dana, SBY juga meminta agar dalam pembahasan RUU, tidak lalu kemudian memunculkan lembaga baru yang terkait dengan pembahasan. Sebab pada akhirnya itu juga akan berdampak pada pengeluaran baru.

“Jangan langsung dibentuk komisi ini atau itu. Nanti muncul lagi banyak komisi. Repot. Masalah seperti ini harus hati-hati. Jangan main obral, main tancap berapa persen dan bentuk komisi,” tukasnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok peningkatan status Kepala BNN. MenPANRB Yuddy Chrisnandi menyatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan.

“Supaya dia cukup dukungan, dukungan anggaran, dukungan mobilitas. Dan seperti BNPT, Bakamla, Lemhanas di bawah koordinasi Menko Polhukam. Arahnya ke sana,” terang Yuddy, Rabu (16/3).

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024