Detik.com – Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Perda tersebut merupakan langkah protektif dari pemerintah untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua.
“Apalagi didukung dengan penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman berakohol oleh Forkompimda di tingkat provinsi dan daerah pada Rabu (30/3) malam saat Rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua di Sasana Krida,” ujar Gubernur Papua Lukas Enembe dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (1/4/2016).
Lukas menjelaskan guna menyelematkan dan melindungi penduduk Papua dari barang haram tersebut, pihaknya telah menerbitkan Instruksi Gubernur Papua Nomor 3 /INSTR-GUB/Tahun 2016 tentang pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol di Bumi Cenderawasih.
“Instruksi ini intinya ingin melakukan pendataan/sensus penduduk orang asli Papua di seluruh kabupaten/kota maupun yang berada di luar Papua sesuai status kependudukannya. Juga melarang atau tidak merekomendasikan produksi, pengedaran dan penjualan minuman berakohol jenis apapun yang memabukan di wilayah ini,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Bupati Puncak Jaya itu meminta agar semua pemangku kepentingan yang ada di provinsi paling timur Indonesia itu harus mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan dan disepakati bersama. Karena pemerintah ingin melindungi orang asli Papua atau penduduk pada umumnya dari kepunahan yang sedang mengincar lewat peredaran minuman berakohol yang bisa berujung pada perbuatan kriminal dan kematian.
“Ini adalah langkah maju, sejarah yang sedang kita buat untuk masa depan anak cucu kita. Orang Papua harus maju dengan pendidikan dan kesehatan yang terjamin,” imbuhnya.
Lukas juga menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua. BNNP Papua sedang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh obat-obatan terlarang.
“Generasi muda Papua adalah penerus masa depan bangsa, jangan sampai terkontaminasi dengan narkoba selain minuman berakohol yang memabukkan itu. Pemerintah kabupaten/kota harus melihat ini sebagai persoalan bersama yang harus dicegah sebelum hal ini menjadi lebih serius,” ungkapnya.
Sebelumnya digelar rapat kerja daerah (Rakerda) bupati/wali kota se-Provinsi Papua yang berlangsung sejak 29-31 Maret 2016 di Gedung Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua. Rakerda itu dibuka dan dihadiri oleh Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala BIN Sutiyoso dan sejumlah pejabat terkait.
Rakerda itu dipimpin oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan dihadiri oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Hinsa Siburian serta Waka Polda Papua Brigjen Pol Rudolf Roja. Banyak hal yang dibahas, diantaranya terkait dana desa, dana Otsus, hingga penandatanganan pakta integritas pelarangan minuman berakohol oleh Forkompimda ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Di hari terakhir rakerda, pada Kamis (31/3) pagi, para kepala daerah dari 29 kabupaten/kota dan pejabat terkait mengikuti tes urin yang digelar oleh BNN Provinsi Papua sebagai bentuk dukungan mendukung pencegahan dan pemberantasan narkotika.
(Kongres Advokat Indonesia)