Kompas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terlibat suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta untuk proyek Pluit City.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah AWJ, Presiden Direktur PT APL,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada M Sanusi selaku anggota Komisi D DPRD Jakarta dari Partai Gerindra. Total nilai suap yang diberikan yakni Rp 1.140.000.000.
Uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
PT APLN yang merupakan induk usaha PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemegang izin reklamasi atas Pulau G berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kompas.com berusaha mengonfirmasinya kepada Presiden Komisaris APLN, Cosmas Batubara.
“Belum dapat laporan belum bisa kasih komentar,” katanya lewat pesan singkat kepada Kompas.com.
Cosmas juga menyatakan bahwa sikap APLN selanjutnya atas kasus tersebut adalah tunduk pada proses hukum.
Ketika ditanya apakah akan membela AWJ, dirinya juga hanya berkata singkat.
“Belum beri komentar dulu karena belum tahu persis duduk persoalannya,” tandas dia.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penangkapan terhadap AWJ, karena KPK masih mencari tahu keberadaannya. KPK berharap AWJ bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.
AWJ disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Kongres Advokat Indonesia)