Eks Waket DPRD Sumut Sigit Pramono Didakwa Terima Suap Rp 1,2 Miliar
Eks Waket DPRD Sumut Sigit Pramono Didakwa Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Eks Waket DPRD Sumut Sigit Pramono Didakwa Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Eks Waket DPRD Sumut Sigit Pramono Didakwa Terima Suap Rp 1,2 Miliar

Detik.com – Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri didakwa menerima duit Rp 1,2 miliar dari Gatot Pujo Nugroho. Uang yang diterima Sigit ini untuk mempermudah persetujuan dan pengesahan APBD Sumut.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1,295 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Hadiah diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan dengan kewajibannya,” ujar Jaksa pada KPK Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).

Jaksa mengatakan, duit tersebut diberikan Gatot agar Sigit yang merupakan wakil ketua DPRD 2009-2014 memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut.

Selain itu duit juga diberikan untuk persetujuan pengesahan terhadap APBD Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Uang suap atau yang mereka beri nama ‘uang ketok’ Rp 1,2 miliar menurut Jaksa KPK diterima Sigit secara bertahap. Gatot menyerahkan uang tersebut melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Nurdin Lubis, Sekrataris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Sekretariat Daerah Pemprov Sumut Baharuddin Siagian.

Sigit menerima ‘uang ketok’ sebesar Rp 40 juta, pada persetujuan Laporan pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2012. Selain ‘uang ketok’, pada tahun yang sama terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Muhammad Alinafiah, dimana uang tersebut berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan pemerintahan Sumut.

Pada APBD 2013 Sigit menerima Rp 75 juta, kemudian di tahun 2014 dia menerima uang ketok seluruhnya senilai Rp 1,035 miliar. “Dan di tahun 2015, dalam persetujuan terhadap APBD Sumut terdakwa kembali menerima uang senilai Rp 225 juta,” ungkap Jaksa.

Selain kepada Sigit, Gatot juga memberikan duit suap atau yang dikenal dengan istilah ‘uang ketok’ kepada pimpinan DPRD Sumut lainnya yaitu Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Kamaluddin Harahap dan ketua DPRD (nonaktif) Ajib Shah.

‘Uang ketok’ diberikan dengan tujuan yang sama, yakni memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.

Sigit didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo atau Pasal 12 huruf b jo atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024