Republika.co.id – Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural dan pengiriman dua anak di bawah umur untuk dipekerjakan di Malaysia.
“Ada 13 orang yang diamankan petugas Intelkam Polda Kepri pada Rabu dinihari dan diserahkan pada kami. Ada dua yang kami duga masih di bawah umur, karena identitas yang dibawa tidak sesuai nama berdasarkan pengakuan korban dan di KTP saja beda. Kami juga menahan dua pelakunya,” kata Kasubdit IV Ditreskrimmum Polda Kepri AKBP Edi Santoso di Batam, Kamis.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 calon TKI ilegal yang digrebek pada sebuah perumahan di Batam Centre dan rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan ke kampung halaman pada Kamis siang.
Sementara satu orang di antaranya sudah memiliki persyaratan lengkap untuk bekerja di Malaysia. Dua orang lain terindikasi masih di bawah umur sehingga masih didalami oleh penyidik Polda Kepri.
“Yang satu ternyata baru tiba dari Malaysia di Batam untuk bisa memperpanjang izin tinggal di Malaysia. Jadi dia memiliki paspor. Yang dua terindikasi di bawah umur ini masih di Batam, rencananya Selasa pekan depan akan diantar anggota menuju kampung halamannya untuk memastikan berapa usianya,” katanya.
Jika nantinya terbukti dua anak ini masih di bawah umur, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal eksploitasi anak sehingga ancaman hukumannya lebih tinggi.
“Kalau benar di bawah umur jelas bahwa ada upaya eksploitasi. Itu yang kami kejar untuk menjerat pelaku yang kini sudah ditahan,” kata Edi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing mengatakan dua orang yang diamankan merupakan tekong dan penyalur calon TKI nonprosedural tersebut.
“Kami langsung lakukan penahanan agar proses pemeriksaan bisa lebih mudah,” katanya.
Ia mengatakan, kasus TKI nonprosedural tidak akan bisa diungkap jika pihak-pihak lain seperti pemerintah daerah tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup.
“Ini kan ada permintaan, jadi ada pihak yang memasoknya. Selagi pada daerah-daerah kantong pekerja nonprosedural tidak menyediakan lapangan pekerjaan, kasus ini bisa saja terus terjadi. Butuh kerjasama berbagai pihak untuk menyelesaikannya,” kata Adi.
Kepri khususnya Batam selama ini menjadi jalur utama penyaluran TKI nonprosedural baik ke Malaysia, Singapura bahkan hingga wilayah Timur Tengah.
(Kongres Advokat Indonesia)