Ketiga kelompok itu, yakni perbuatan, sarana, dan akibat. Misalnya dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi masuk dalam kelompok perbuatan. Lalu unsur “secara melawan hukum” masuk dalam kelompok sarana. Selanjutnya, unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” masuk dalam kelompok akibat.
“Secara tata urutan memang unsur ‘secara melawan hukum’ terletak di depan. Tapi bukan berarti itu yang mesti dicari terlebih dahulu. Memulai dari unsur melawan hukum itu keliru besar tapi mulai dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Sehingga buktikan dulu perbuatan sebagai baru kemudian cari soal unsur melawan hukumnya,” kata Chandra.
Di tempat yang sama, Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengatakan pergeseran dalam memaknai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara tidak langsung membuat ketidakpastian hukum khususnya dalam hal apakah perbuatan seseorang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak. Makanya, ia menilai perlu ada yang diluruskan dalam memaknai dua pasal secara tepat.
Contohnya, lanjut Arsil, ada pada beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) salah satunya putusan MA No.69 K/Pid.Sus/2013/ Dalam putusan itu dinyatakan bahwa karena tidak adanya audit BPK atau BPKP maka Jaksa tidak dapat membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Menurut Arsil, pertimbangan tersebut memberi kesan bahwa audit BPK atau BPKP mutlak diperlukan untuk mengetahui kerugian keuangan negara. “Padahal itu sebagai akibat bukan sebagai inti delik,” katanya.
Menurutnya, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor cukup dipahami bahwa inti delik (Bestanddelen Van Het Delict), yakni “memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Sehingga, tak perlu membutuhkan bukti seperti audit BPK atau BPKP untuk mengetahui kerugian keuangan negara karena hal itu bukanlan inti dari delik.
“Memahami unsur pokok delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terletak pada unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum’ dapat menjangkau perbuatan koruptif secara luas tanpa menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi,” kata Arsil
Sementara itu, Ketua DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan punya perspektif yang berbeda terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia berpendapat, bahwa ada yang keliru dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor khususnya terkait dengan konsep ancaman hukuman antara kedua pasal itu.
Menurut Luhut, oleh karena Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya, mestinya ancaman pidana yang saat ini diatur dalam Pasal 2 mestinya tidak lebih tinggi dari Pasal 3. Sebab secara konsep, Pasal 3 UU Tipikor merupakan perberatan dari tindakan yang diatur di Pasal 2 UU Tipikor.