Detik.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih diabaikan oleh sejumlah pejabat negara yang seharusnya wajin menyetornya sebagai bentuk transparansi. Ambil contoh saja seperti anggota DPR RI yang berjumlah 554 orang tetapi baru sekitar 356 orang yang melaporkannya.
KPK telah mengusulkan agar aturan tentang LHKPN diperketat agar nantinya pejabat negara yang belum melapor dapat dikenai sanksi. Aturan itu tengah dikaji untuk nantinya diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita memang mengusulkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang LHKPN dan gratifikasi. Gratifikasi sudah di Kemenkum HAM dan sudah disetujui pimpinan KPK,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).
“LHKPN sedang berjalan naskah akademik rapat dan kita undang juga Kemenkum HAM agar cepat jalan,” sambung Pahala menegaskan.
Aturan soal LHKPN sebenarnya telah termaktub dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam dalam UU tersebut tidak diatur tentang sanksi yang jelas bagi yang telat melaporkan bahkan tidak menyetornya sama sekali.
Ke depan, KPK juga berencana membuat agar pelaporan LHKPN lebih mudah dengan membuatnya secara elektronik. Selain itu, formatnya pun dipermudah sehingga nantinya pejabat yang wajib melaporkan LHKPN hanya perlu melaporkan setahun sekali.
(Kongres Advokat Indonesia)