Detik.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum WN Nigeria Ikechukwu Vitus Ekperechukwu dengan penjara seumur hidup. Ikechukwu sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Ikechukwu Vitus Ekperechukwu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana hukuman seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar, Jakpus, Selasa (29/3/2016).
Dalam pertimbangan putusan, WN Nigeria disebut melakukan perbuatan melawan hukum serta melawan program pemerintahan RI dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu Ikechukwu juga dianggap merusak generasi muda Indonesia. Pertimbangan memberatkan lainnya, Ikechukwu, juga memberikan keterangan berbelit dan tidak jujur selama persidangan. Tidak ada pertimbangan meringankan dalam putusan yang diketok Majelis Hakim.
Vonis kepada terdakwa lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena menjadi karena menjadi otak dalam penyelundupan sabu seberat 44 Kg dengan tuntutan hukuman mati.
Jaksa menjerat WN Nigeria tersebut dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ini Ikechukwu mengaku akan mempertimbangkan opsi banding. Terdakwa langsung terisak menangis di bangku usai putusan dibacakan dalam persidangan.
(Kongres Advokat Indonesia)