Detik.com – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti tidak hanya berhenti pada sejumlah orang yang sudah jadi tersangka. Syarif menyebut KPK masih mendalami jaringan yang diduga lebih besar.
“Kami ingin jaringannya dipelajari lebih luas dan mendalam. Saya mohon kesabaran karena orang di lapangan sedang bekerja dan kami berlima (Pimpinan KPK) sepakat bahwa tidak mau membeda-bedakan orang,” kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2016).
Syarif menegaskan apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, bukan berarti orang tersebut sedang tertimpa kesialan. Namun memang bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK mengarah pada keterlibatan pihak lain tersebut dalam kasus suap terkait proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kalau ada peran yang layak pasti tidak bisa bilang dia lagi sial, tapi saat yang sama KPK tidak mau zalim, belum tentu semua yang diperiksa di sini memenuhi unsur-unsur yang memenuhi,” ujarnya.
“Penyelidik dan penyidik sangat tergantung pada saksi-saksi yang sudah didapatan sekarang. Jadi bukan ingin mengikuti irama mereka tapi kalau dianggap yang dilakukan sekarang untuk menuai yang lebih banyak kenapa enggak? tapi kenapa buru2?” kata Syarif menambahkan.
Dalam kasus yang menjerat Damayanti tersebut, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir. Keempatnya terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 13 Januari 2016.
Kemudian dalam pengembangan kasusnya, penyidik KPK juga menetapkan seorang anggota DPR lagi yaitu Budi Supriyanto pada 2 Maret 2016.
Sejumlah anggota Komisi V DPR sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi seperti Musa Zainudin dari Fraksi PKB, Epyardi Asda dari Fraksi PPP, Fauzih H. Amro dari Fraksi Hanura, Yoseph Umarhadi dari Fraksi PDIP, Mohamad Nizar Zahro dari Fraksi Gerindra, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, dan beberapa lainnya.
Selain itu, sejumlah pihak swasta serta dari Kementerian PUPR juga telah dipanggil sebagai saksi.
(Kongres Advokat Indonesia)