Penggeledahan KPK di Jatim Terkait Kasus La Nyalla
Penggeledahan KPK di Jatim Terkait Kasus La Nyalla

Penggeledahan KPK di Jatim Terkait Kasus La Nyalla

Penggeledahan KPK di Jatim Terkait Kasus La Nyalla

Republika.co.id – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor PT Pembangunan Perumahan kompleks Pusat Pertokoan Juanda Bussines Center Jalan Raya Juanda No. 1 Sidoarjo terkait dengan La Nyalla Mattalitti.

“Kalau bicara nama tadi (La Nyalla) sebetulnya selain supervisi ada kasus lain, yang bersangkutan sudah diperiksa di KPK untuk kasus itu, teman-teman (penyidik) ke sana tadi juga cari petunjuk atau clue mengenai hal itu. Mungkin di KPK tidak terlalu lama akan dinaikkan (statusnya),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam diskusi di gedung KPK Jakarta, Selasa (29/3).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dengan tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

KPK juga sudah pernah memanggil La Nyalla saat kasus ini masih dalam penyelidikan karena perusahaan milik La Nyalla, PT Airlangga Tama mengerjakan proyek rumah sakit tersebut bekerjasama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).

KPK juga sudah mengirim tim koordinasi dan supervisi (korsup) untuk melakukan gelar perkara (ekspose) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim pada 22-24 Maret 2016 lalu.

“Ada kasus yang sedang diteliti KPK dan dalam proses penelitian itu ternyata bersinggungan, beririsan sehingga butuh keterangan tambahan atau barang bukti yang ditempati satu kompleks ditempati La Nyalla,” ujar Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif.

La Nyalla sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Ketua Umum Kadin Jatim itu diketahui pergi keluar negeri menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 818 menuju Kuala Lumpur sebelum dikeluarkan surat pencegahan keluar negeri pada 18 Maret 2016. Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 oleh Kejati Jatim.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023