Republika.co.id – Petugas gabungan dari TNI dan polisi kehutanan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Selasa, mengamankan sekitar 41 kubik kayu ilegal dalam bentuk balok kaleng pada aliran Sungai Manjuto di Desa Talang Petai.
“Lokasi penemuan kayu tersebut di daerah Sungai Manjuto. Sekitar 41 kubik kayu dalam bentuk balok kaleng tersebut jenis meranti dan rimba campuran,” kata Koordinator Office PT Sipef Biodiversity Indonesia Sugeng, saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa malam.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Komando Rayon Militer (Koramil) Kecamatan Kota Mukomuko, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Denpom TNI, dan PT Sipef Biodiversity Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang restorasi dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
Ia menjelaskan, petugas gabungan masuk ke lokasi dan menemukan sebanyak puluhan kubik kayu ilegal tersebut Selasa siang sekitar pukul 12.00-13.00 WIB. Puluhan kubik kayu ilegal itu diangkut menggunakan tujuh unit mobil dumptruck ke Markas Koramil pada pukul 19.30 WIB.
Ia menyebutkan, lokasi penemuan kayu ilegal itu di koari Desa Talang Petai atau di luar kawasan hutan negara pada area peruntukan lain (APL)
Tetapi, katanya lagi, kayu tersebut diduga kuat berasal dari hutan produksi terbatas (HPT) dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di daerah itu.
Dia menjelaskan, tidak satu pun pelaku pemilik kayu yang ditangkap saat kayu diamankan oleh petugas gabungan dari daerah itu. Beberapa orang operator kayu tersebut yang melarikan diri.
(Kongres Advokat Indonesia)