Republika.co.id – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak akan terpancing dengan desakan dari pihak mana pun, untuk menaikkan status pengusutan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare.
“Pada prinsipnya KPK akan terus menggali penyelidikan, kami tidak akan terpancing desakan pihak mana pun dalam perkara Sumber Waras dan hanya berdasarkan alat bukti yang akan didapatkan,” katanya, Selasa (29/3).
Sampai saat ini laporan korupsi RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil lebih dari 33 orang untuk dilakukan permintaan keterangan.
“Penyeldikan masih terus berjalan, kami memanggil hari ini dari Yayasan Sumber Waras,” ujar Alex tanpa merinci orang yang dimintai keterangan itu.
Kesimpulan sementara KPK ini berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar, karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu, karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.
Dalam LHP, BPK antara lain merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
“Audit BPK ‘kan berdasar permintaan KPK, audit BPK hanya salah satu alat bukti dan indikasi kerugian keuangan negara yang akan didalami apa saja yang menjadi kesimpulan kerugian negara, ada alasan-alasan yang akan kami gali melalui keterangan saksi,” ujarnya.
Menurutnya, bila mau menaikkan ke penyidikan harus yakin dalam kejadian itu ada niat jahat bukan semata-mata pelanggaran prosedur, mengingat kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, dan hal itu yang akan digali selama tahap penyelidikan. Apalagi menurut Alex, terdapat perubahan aturan dalam pembelian tanah.
“Awalnya pengadaan tanah di atas 1 hektare dibentuk panitia ternyata dalam Perppres baru 2014 syaratnya dinaikkan menjadi 5 hektare baru dibentuk panitia, ada perbedaan peraturan di BPK hal-hal itu yang akan dikaji,” jelasnya.
(Kongres Advokat Indonesia)