Republika.co.id – Petugas Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta mengungkap tempat produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin atau ilegal. Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari, di Jakarta, Selasa Malam, menduga pabrik tersebut telah beroperasi lama.
“Pabrik itu memproduksi sendiri kosmetik ilegal,” kata Dewi pula.
Dia menyebutkan, petugas menggerebek empat rumah toko yang dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal di kawasan Jelambar dan Mangga Dua Jakarta Barat. Menurut Dewi, pabrik itu diduga membeli bahan dan kemudian memproduksi sendiri serta memberi merek produk impor.
Saat ini, petugas belum menemukan dokumen izin produksi kosmetik sehingga diduga melakukan praktik ilegal. “Petugas menyita 225 item kosmetik krim, pembersih, pemutih wajah, hand body, sabun dan lulur,” ujar Dewi lagi.
Ia menyatakan, pihaknya bekerjasama dengan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Interpol untuk menggelar dan mengembangkan kasus penemuan produk makanan serta obat ilegal itu. Petugas gabungan juga mengincar pelaku pemalsuan produk makanan dan obat, serta mengembangkan pengungkapan kasus sebelumnya.
(Kongres Advokat Indonesia)