Republika.co.id – Aparat Polsek Sawangan, Depok mengamankan pencuri motor di Kampung Kupu, Jalan Kemang, Pasir Putih, Sawangan, Depok, Ahad (27/3) malam. Pelaku sebelumnya sempat dihajar warga setelah motor curian yang dikendarainya menabrak pagar rumah.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, pelaku SR als Alung (25), warga Sawangan, tertangkap basah oleh korban Abel Marhabah (39 tahun) saat motor Yamaha V-Xion putih B 3279 EDV yang sedang diparkir digasak pelaku. ”Korban saat itu sedang menghadiri acara pernikahan, lalu saat akan pulang motor miliknya sudah hilang,” ujar Dwiyono di Mapolresta Depok, Senin (28/3).
Diutarakan Dwiyono, dibantu warga, korban menyisir lokasi untuk mencari motornya yang hilang. Sekitar 500 meter, korban melihat sepeda motornya sedang dibawa pria tak dikenal. Saat itu pelaku sedang berusaha melepas plat nomor motor curiannya.
Melihat kehadiran korban dan warga, pelaku ini memilih tancap gas dengan motor curiannya. Namun diduga panik, pelaku tersungkur setelah motor yang dikendarainya menabrak pagar rumah warga.
Berdasarkan keterangan dari pelaku beraksi dua orang bersama rekannya berinisial A. Rekan pelaku A berhasil lolos dengan mengendarai Honda Scoppy merah.
“Pelaku A yang buron masih dalam pengejaran anggota kepolisian. Hasil penyelidikan anggota Reskrim Polsek Sawangan tersangka sudah sebanyak 20 kali beraksi sebagai pemetik pencuri motor untuk wilayah Sawangan dan Ciputat,” tutur Dwiyono.
Menurut Dwiyono, hasil curian pelaku dijual ke wilayah Ciseeng, per unit motor dijual Rp 1,8 juta. Uang digunakan untuk kebutuhan foya-foya.
”Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah anak kunci Letter yang didapatkan di saku celana pelaku dan motor korban. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun,” katanya mengakhiri.
(Kongres Advokat Indonesia)