Kompas.com – Sebanyak 34 ulama di Pamekasan, Jawa Timur, yang tergabung dalam Forum Musyawarah Ulama Umaro, akan melaporkan Polsek Palengaan dan Polres Pamekasan karena dinilai lamban dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Nur Holis, warga Dusun Bunangka Timur, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, pada 10 Maret 2016 kemarin.
Muhamad Yusuf, juru bicara Forum Musyawarah Ulama Umaro Pamekasan, menjelaskan, ulama sudah berusaha untuk meredam pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan yang terjadi di rumah Nur Holis. Sebab, pihak Nur Holis mengancam akan melakukan pembalasan terhadap para pelaku yang melakukan penganiayaan dengan cara carok massal.
“Kalau upaya ulama tidak disertai dengan upaya pihak kepolisian, maka tidak imbang karena ketertiban dan keamanan serta kedamaian harus dilakukan bersama-sama,” kata Muhammad Yusuf, Senin (28/3/2016).
Selain itu, Polsek Pegatenan dan Polres Pamekasan diminta untuk menegakkan hukum dengan tegas, tuntas, cepat, dan tidak tebang pilih agar korban bisa merasakan keadilan, dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
Dalam kasus penganiayaan yang dialami Nur Holis, ulama menilai, polisi setengah hati menanganinya. Sebab, sampai saat ini, Polsek Pegantenan baru menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas nama Mat Rasul. Padahal, yang melakukan penganiayaan di rumah Nur Holis dengan menggunakan senjata tajam celurit berjumlah 30 orang lebih.
“Kami melihat Polsek dan Polres lamban menangani kasus ini,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, jika polisi tidak kunjung menangani kasus tersebut, maka ulama Pamekasan akan melaporkan Polres Pamekasan ke Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, ke Polda Jawa Timur, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebanyak 34 ulama akan melaporkan, antara lain pengasuh pondok pesantren besar di Pamekasan, yakni KH Rowatib, KH Misbahul Munir, KH Qoyyim Hamzah, KH Moh Tohir Zain, KH Moh Rofi’e Baidlowi, dan KH Ali Rahbini Abdul Latif.
Sebelumnya diberitakan, pada 10 Maret 2016 lalu, rumah Nur Holis didatangi puluhan orang dengan membawa sejumlah senjata tajam. Mereka kemudian mengeroyok Nur Holis dan anaknya, Nuruddin, sehingga mengalami tujuh luka sayatan di tubuhnya.
Di antara nama-nama yang ikut melakukan penganiayaan terdapat nama aparat Desa Ambender.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki mengaku belum tahu perkembangan kasus tersebut. Sebab, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polsek Palengaan.
Adapun Kapolsek Palengaan AKP Puryanto tidak bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, ponselnya tidak diangkat. Pesan pendek juga tidak dibalas. Bahkan, ketika coba dikonfirmasi ulang, ponsel Puryanto menjadi tidak aktif.
(Kongres Advokat Indonesia)