Republika.co.id – Penyidik KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, Sukotjo S Bambang (SSB). Sukotjo ditahan usai menyandang status tersangka selama tiga tahun.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Sukotjo ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur. “Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator SIM, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Priharsa mengatakan, Sukotjo akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur. Usai ditahan, Sukotjo mengaku siap membongkar pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut. Menurut dia, nilai uang yang dikorupsi sangat besar.
“Saya hanya dibayar Rp 80 miliar sedangkan kontrak negaranya Rp 258 miliar. Besar banget, lebih besar tiga kalinya,” ujar Sukotjo.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus lelang proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Mereka adalah bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
(Kongres Advokat Indonesia)