Hukumonline.com – Pengusaha batubara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3), terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengajuan praperadilan terkait bisnis batubara tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya dari kantor Pengacara Ihza&Ihza milik Yusril Izra Mahendra.
“Menyatakan surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 25 Ajnuari 2016. serta surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/160/II/2016/.Dit.Tipidum tanggal 1 februari 2016, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata kuasa hukum Abidinsyah, Rudi Kabunang, yang ikut bergabung bersama Kantor Ihza&Ihza milik mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra di hadapan hakim tunggal PN Jaksel, Amat Khusaeri.
Abidinsyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli batubara di Kalimantan Timur, oleh Bareskrim Polri pada November 2015.
Pada 11 Desember 2015, Abidinsyah ditahan selama 20 hari dan diperpanjang 40 hari. Seharusnya penahanan itu berakhir pada 8 Februari 2016, sedangkan pihak termohon yakni Mabes Polri sampai saat ini tidak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh kejaksaan.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap pemohon juga dilakukan tanpa konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara maksimal dan penetapannya sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan, padahal pemohon sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan.
“Karena itu, menyatakan penetapan tersangka atas diri termohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” katanya.
Sebelumnya, Rudi mengatakan, pihaknya sempat meminta biro pengawasan penyidikan Bareskrim untuk melakukan gelar perkara. Disimpulkan, penyidik belum mampu menunjukkan bukti bahwa Abidinsyah telah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan. Selain itu, pihak pengacara sempat melayangkan surat ke penyidik bahwa kasus yang membelit Abidinsyah adalah perdata. Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Sekarang dalam tahap pembuktian, jadi seharusnya penyidikannya dihentikan dulu. Ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti,”kata Rudi.
Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)