Lensalampung.com – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung bekerjasama dengan S2 Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) siap melahirkan advokad yang berkualitas.
Setidaknya hal ini terlihat dari MoU yang dibuat oleh KAI Lampung dan Unila serta dengan diselenggarakanya Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang dilaksanakan di gedung S2 FH Unila dari tanggal 24 – 28 Maret 2016.
“Hadirnya Advokat KAI diharapkan mampu dan turut membantu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di Provinsi Lampung,” kata Dekan FH Unila, Prof Dr Heriyandi SH MS, saat membuka DKPA Kamis (24/3/2016).
Prof Heriyandi menambahkan, agar kiranya Advokad KAI dapat menjaga nama baik organisasi KAI dan Unila. “Jaga integritas dan nama baik,”pesan Profesor.
Prof Heriyandi juga menyebutkan pihaknya menyediakan tim pengajar di DKPA yang bergelar Profesor. “Rata-rata profesor minimal doktor,” ungkapnya.
Presiden KAI Adv Tjoetjoe S Hernanto, dalam pembukaan DKPA di Unila mengatakan, KAI patut berbangga karena lisensi sertifikasi profesi advokat jatuh ke tangan KAI.
“Selama ini advokat belum memiliki standar profesi. Pasca tanggal 14 Maret 2016 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan KAI sudah resmi memiliki standar profesi yang nantinya harus diikuti semua advokad dari organisassi manapun,”kata Tjoetjoe.
KAI juga saat ini menggagas spesialisasi profesi untuk advokat. Nantinya advokad yang kompeten harus mengambil spesialisasi bidang yang diminatinya.
“Diantaranya spesialisasi, Tipikor, Lingkungan, Hidup, Narkoba, Hukum keluarga, Niaga dan berbagai bidang spesialisasi lainnya,”katanya.
Terpisah Ketua KAI Lampung Adv Desi Eliyana SH meminta peserta DKPA dapat bersungguh-sunguh mengikuti materi yang disampaikan. “Serap semua ilmu dari pemateri sebagai bekal untuk menjadi advokat yang berkualitas,”pungkas Desi.
(Kongres Advokat Indonesia)