Tempo.co – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi menyatakan, kasus 15 ribu peserta BPJS yang ditolak berobat di Subang adalah bukan kesalahan pihak BPJS.
“Yang melakukan verifikasi pada kepesertaan PBI (penerima bantuan iuran) itu adalam Kemensos (Kementerian Sosial),” kata Irfan saat dihubungi Tempo, Minggu, 27 Maret 2016.
Menurut Irfan, dari data Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), ada 86,4 juta jiwa yang masuk ke dalam kategori miskin. Sedangkan menurut Kemensos, dari data tersebut, sebanyak 1,7 juta jiwa di antaranya tidak lagi masuk ke dalam kategori tersebut.
Dia mengunkapkan, ada sejumlah alasan mengapa data seseorang dihapus dari daftar penerima bantuan BPJS. “Ada yang meninggal, statusnya berubah jadi mampu, dan datanya ganda,” kata dia. Dia mengaku, data BPJS tersebut selalu diperbarui.
Bila memang ada kesalahan data, Irfan menyarankan agar mesyarakat mengadu ke posko pengaduan distribusi KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibentuk BPJS. Selain itu, dia meminta agar masyarakat melaporkan kondisi yang dialaminya kepada Dinas Sosial setempat. Dari situ kemudian laporan akan diserahkan berjenjang hingga ke tingkat Kementerian Sosial.
Di Subang, dari 611 ribu warga yang menerima KIS, 15 ribu warga dihapuskan dari penerima KIS dan fasilitas BPJS. Penghapusan ini merujuk pada surat edaran kementerian sosial di tahun 2015.
Dihubungi terpisah, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, 15 ribu penerima bantuan iuran (PB) Subang yang ditolak berobat karena nama mereka tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS. “Soal penghapusan data, ada instrumen yang digunakan saat verifikasi dan sudah disetujui Pemkab dan Pemkot,” kata dia.
Namun, ketika ditanyai perihal apa saja instrumennya sehingga menyebabkan warga yang tadinya layak menerima menjadi tidak layak, serta di mana letak kesalahan tersebut, Khofifah tidak menajwab. Dia hanya berkata, “Sebaiknya tanya kepad tim, instrumen yang digunakan njelimet sekali.”
Dia menyarankan kepada warga yang datanya terhapus agar kembali mendaftar karena data tersebut diperbarui setiap saat. Untuk memperbarui, masyarakat diminta mendaftarkan dirinya kembali ke Dinas Sosial setempat.
Dalam urusan BPJS, Kementerian Sosial memang bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Setelah divalidasi, kemudian Kementerian Sosial akan mengesahkan data penerima PBI.
(Kongres Advokat Indonesia)