Komisi Kejaksaan: Kewenangan Jaksa Dikurung Batas Pemeriksaan Berkas
Komisi Kejaksaan: Kewenangan Jaksa Dikurung Batas Pemeriksaan Berkas

Komisi Kejaksaan: Kewenangan Jaksa Dikurung Batas Pemeriksaan Berkas

Komisi Kejaksaan: Kewenangan Jaksa Dikurung Batas Pemeriksaan Berkas

Kompas.com – Komisioner Komisi Kejaksaan, Ferdinand Andi Lolo, menekankan pentingnya penuntut umum memiliki peran sejak awal proses penyidikan. Peran itu ia harap dapat diperjelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Ferdinand, peran dari penuntut umum itu berguna untuk mengetahui perkara yang sedang ditangani secara langsung dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Peran penuntut umum tidak hanya berdasarkan dari berkas perkara yang diterima dari penyidik.

“Pada akhirnya berkas perkara seakan-akan menjadi alat bukti padahal tidak demikian. Peran penuntut umum sebagai pengontrol perkara adalah bentuk penyeimbang dari kewenangan penyidik,” ujar Ferdinand saat menggelar konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Menurutnya, selama ini memang terjadi praktik bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum. Hal tersebut terjadi karena kewenangan memeriksa perkara oleh penuntut umum hanya terjadi saat proses penyidikan telah selesai dilakukan dan berkasnya dilimpahkan dari penyidik.

“Akibatnya banyak perkara yang berlarut-larut dan menggantung. Harus diakui itu ada dan terjadi. Hal ini memang sedang diperiksa oleh Komisi Kejaksaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan,” kata Ferdinand.

Ia menjelaskan, saat ini kewenangan jaksa seperti dikerangkeng dalam batas pemeriksaan berkas. Seharusnya seorang jaksa mengetahui seluk beluk perkara dan itu hanya bisa diketahui dari proses penyidikan.

Oleh karena itu ia memandang KUHAP juga perlu mengatur peran jaksa dalam mengontrol dan mengawasi apakah proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur. Ia juga menegaskan bahwa peran pengendali perkara berada di tangan penuntut umum, bukan penyidik.

“Penuntutan harus berdasarkan alat bukti yang valid bukan hanya dari berkas perkara dari penyidik,” pungkasnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024