Kompas.com – Komisioner Komisi Kejaksaan, Ferdinand Andi Lolo, menekankan pentingnya penuntut umum memiliki peran sejak awal proses penyidikan. Peran itu ia harap dapat diperjelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurut Ferdinand, peran dari penuntut umum itu berguna untuk mengetahui perkara yang sedang ditangani secara langsung dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Peran penuntut umum tidak hanya berdasarkan dari berkas perkara yang diterima dari penyidik.
“Pada akhirnya berkas perkara seakan-akan menjadi alat bukti padahal tidak demikian. Peran penuntut umum sebagai pengontrol perkara adalah bentuk penyeimbang dari kewenangan penyidik,” ujar Ferdinand saat menggelar konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).
Menurutnya, selama ini memang terjadi praktik bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum. Hal tersebut terjadi karena kewenangan memeriksa perkara oleh penuntut umum hanya terjadi saat proses penyidikan telah selesai dilakukan dan berkasnya dilimpahkan dari penyidik.
“Akibatnya banyak perkara yang berlarut-larut dan menggantung. Harus diakui itu ada dan terjadi. Hal ini memang sedang diperiksa oleh Komisi Kejaksaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan,” kata Ferdinand.
Ia menjelaskan, saat ini kewenangan jaksa seperti dikerangkeng dalam batas pemeriksaan berkas. Seharusnya seorang jaksa mengetahui seluk beluk perkara dan itu hanya bisa diketahui dari proses penyidikan.
Oleh karena itu ia memandang KUHAP juga perlu mengatur peran jaksa dalam mengontrol dan mengawasi apakah proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur. Ia juga menegaskan bahwa peran pengendali perkara berada di tangan penuntut umum, bukan penyidik.
“Penuntutan harus berdasarkan alat bukti yang valid bukan hanya dari berkas perkara dari penyidik,” pungkasnya.
(Kongres Advokat Indonesia)