Kompas.com – Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Pancasila, Reda Mantovani berpendapat bahwa saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum mengatur secara jelas mengenai pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses prapenuntutan.
Menurutnya pengaturan yang ada saat ini telah menjadi salah satu sumber permasalahan dari sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu terbukanya ruang kesewenang-wenangan penyidik. Hal ini juga dianggapnya berpotensi menimbulkan peristiwa salah tangkap, kriminalisasi, dan juga korupsi di kalangan aparat penegak hukum.
Salah satu akar masalahnya, menurut Reda adalah prinsip pengkotak-kotakan fungsi, terutama antara penyidik dengan penuntut umum dalam KUHAP. Fungsi tersebut tidak terintegrasi antar satu fungsi dengan fungsi yang lain.
Padahal, apabila mengacu pada prinsip sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan praktik internasional, fungsi tersebut seharusnya terintegrasi.
“Sistem peradilan pidana Indonesia hanya terpadu dalam konteks berkas perkara saja,” ujar Reda saat menggelar konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).
Ia melanjutkan, dengan tidak adanya koordinasi terpadu mengakibatkan penuntut umum tidak mengetahui kapan dan bagaimana cara penyidik melakukan penyidikan. Penuntut umum hanya mengetahui proses penyidikan di ujung saja, ketika berkas sudah diserahkan oleh penyidik.
Menurut Reda, fakta ini juga mengakibatkan “bolak-balik” berkas antara penyidik dengan penuntut umum dan perkara yang menggantung tanpa batas waktu. Akibatnya muncul ketidakpastian hukum sekaligus pelanggaran dalam suatu proses peradilan pidana.
“Seharusnya, pembatasan terhadap suatu hak asasi manusia harus dinyatakan secara rinci dalam undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu, Choky Ramadhan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Pidana bersama beberapa pihak lainnya telah mengajukan permohonan uji materi terhadao beberapa pasal dalam KUHAP kepada Mahkamah Konstituai. Pasal-pasal yang diuji tersebut terkait pola koordinasi penyidik dengan penuntut umum dalam proses peradilan pidana atau yang dikenal dengan proses prapenuntutan.
Choky Ramadhan mengatakan bahwa urgensi dari pengujian ini adalah untuk memotong fenomena bolak-balik berkas perkara yang kerap terjadi antara penyidik dengan penuntut umum.
(Kongres Advokat Indonesia)