Tempo.co – Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung membuka pendaftaran untuk mengisi posisi delapan orang Hakim Agung. Kedelapan posisi itu terdiri dari 4 hakim agung untuk kamar perdata, 1 hakim agung untuk kamar pidana, 1 hakim agung untuk kamar agama, 1 hakim agung untuk kamar tata usaha negara, dan 1 hakim agung untuk kamar militer. Seleksi calon Hakim Agung kali ini dilakukan berdasarkan sistem kamar yang diterapkan Mahkamah Agung sejak 2011.
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Liza Farihah mengkritik formasi Hakim Agung yang diminta MA tidak sesuai dengan realitas beban perkara yang harus ditangani, melainkan hanya karena ada Hakim Agung yang pensiun. “MA tidak melihat beban perkara yang dibutuhkan,” kata Liza di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 27 Maret 2016.
Peneliti Indonesian Legal Rountable Erwin Natosmal Oemar setuju dengan kritik Liza. Menurutnya, bisa jadi permintaan Hakim Agung yang diminta MA tidak sesuai dengan kebutuhan. Masalahnya, pada 5 tahun terakhir trend perkara pidana lebih banyak dari pada perkara lainnya. Namun, hakim yang diminta hanya 1. “Sementara jika Hakim Agung dalam kamar perdata berkurang, masih bisa diatasi,” kata Erwin.
Oleh sebab itu, kata Erwin, MA bersama dengan Komisi Yudisial seharusnya mendalami kebutuhan Hakim Agung di setiap kamar. Tak hanya sekadar memenuhi kamar yang Hakim Agungnya pensiun. “KY tak boleh pasif,” ujarnya.
Erwin mengatakan, tak adanya pertimbangan soal beban perkara yang masuk bisa menyebabkan jumlah produktivitas penyelesaian perkara menjadi tersendat. Sebabnya, jumlah rasio Hakim Agung dengan perkara yang masuk tidak sebanding.
Komisi Pemantau Peradilan mencatat pada 2015, kamar perdata memiliki Hakim Agung sebanyak 15 orang dengan jumlah beban perkara 7.756. Sementara jumlah perkara yang berhasil diputuskan ada 5.835. Kamar pidana memiliki 16 Hakim Agung dengan 6.559 perkara, yang berhasil diputus 5.032 kasus.
Kamar militer memiliki 4 Hakim Agung dengan 387 beban perkara, yang berhasil diputus 299. Dalam kamar agama ada 7 Hakim Agung dengan beban perkara 980. Jumlah perkara yang diputus adalah 979.
Sementara itu, kamar tata usaha negara memiliki beban perkara 2.720 tapi memiliki jumlah Hakim Agung yang sama dengan kamar agama, yaitu 7 orang. Dengan kapasitas ini, jumlah perkara yang berhasil diputus adalah 2.307.
Liza melanjutkan, mestinya Mahkamah Agung sebagai rumah Hakim Agung dapat menganalisis kebutuhannya sendiri. Mahkamah Agung juga seharusnya mengetahui tren isu hukum yang marak terjadi.
(Kongres Advokat Indonesia)