Tempo.co – Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, Risal Nurul Fitri, mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap salah seorang Direktur Jenderal Kementerian Keuangan berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makasau, Kota Parepare. “Statusnya sebagai saksi,” ujarnya kepada Tempo, Minggu, 27 Maret 2016.
Pengadaan alat kesehatan pada 2014 itu menghabiskan anggaran Rp 19,8 miliar yang bersumber dari Kementerian Kesehatan. Penyidik kejaksaan menduga anggaran itu telah diselewengkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara mencapai Rp Rp 10 miliar.
Penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Uwais Alqarni selaku pejabat pembuat komitmen proyek dan Chandra Pratama sebagai Direktur PT Pahlawan Roata, rekanan pengadaan alat kesehatan.
Menurut Risal, pemeriksaan terhadap Dirjen itu dilakukan Rabu, 30 Maret 2016. Seharusnya pemeriksaan dilakukan pada April 2015 lalu. Tapi tidak hadir. Dirjen bidang anggaran di Kementerian Keuangan itu akan dimintai keterangannya ihwal persetujuan Kementerian Keuangan terhadap Kementerian Kesehatan mengucurkan anggaran pengadaan alat kesehatan itu. “Kami ingin mengetahui alasan disetujuinya anggaran itu,” katanya.
Risal berharap dari keterangan Dirjen itu penyidik kejaksaan bisa menetapkan tersangka baru. Penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama calon tersangka baru itu, karena dinilai bertanggungjawab dalam korupsi tersebut. Namun, Risal enggan membeberkannya. “Siapa orangnya, tunggu saja,” ucapnya. Dia tak ingin terburu-buru menetapkan status tersangka guna menghindari perlawanan berupa upaya hukum praperadilan.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Candra Pratama mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan diajukan usai menjalani pemeriksaan Kamis pekan lalu. “Ada acara keluarga yang harus saya hadiri,” tuturnya.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Parepare, Muhammad Yusuf, menyatakan penolakan atas permohonan Candra. “Selain karena kerugian negara yang cukup besar, tersangka juga orang luar Kota Parepare,” tuturnya, Minggu, 27 Maret 2016.
(Kongres Advokat Indonesia)