Tempo.co – Kucuran dana aspirasi Rp 500 juta untuk setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan para pemerhati masalah sosial dan aktivis lembaga swadaya masyarakat. Penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 itu dinilai tidak tepat sasaran.
Salah seorang pemerhati sosial, Andi Syamsu Alam, mengatakan penggunaan dana aspirasi lebih banyak untuk bidang infrastruktur, seperti pengaspalan jalan. Pengucuran dana untuk 45 anggota Dewan, termasuk pimpinan, itu diperuntukkan bagi konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Total anggaran mencapai Rp 22,5 miliar.
Menurut Syamsu, seharusnya dana aspirasi lebih banyak digunakan untuk membenahi sarana pendidikan. Dia memberi contoh fasilitas yang minim di SMA Negeri 4 Watampone. Jumalah meja dan kursi terbatas sehingga siswa belajar sambil duduk di lantai. “Kesejahteraan guru, terutama guru honorer, seharusnya mendapat perhatian,” katanya kepada Tempo, Minggu, 27 Maret 2016.
Syamsu menduga terjadi permainan dengan perusahaan kontraktor karena penggunaan dana aspirasi lebih banyak untuk bidang infrastruktur. “Apakah semua konstituen di daerah pemilihan setiap anggota Dewan hanya meminta penanganan sektor infrastrukur,” ujarnya.
Salah seorang pengurus Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Bone, Andi Asrul, mengungkapkan temuan LSM ihwal adanya penyimpangan penggunaan dana. “Antara kontraktor pelaksana proyek infrastruktur dengan anggota Dewan terjadi apa yang disebut praktek transaksional,” ucapnya. Dia siap membeberkan data pendukung atas temuan itu.
Sekretaris DPRD Bone, Andi Ruslan, mengakui setiap anggota DPRD mendapatkan alokasi dana Rp 500 juta. Namun dia tidak mengetahui penggunaannya. “Itu tergantung masing-masing anggota Dewan,” ucapnya.
Salah seorang anggota DPRD Bone, Andi Idris Rahman, menjelaskan penggunaan dana aspirasi berdasarkan keinginan konstituen yang dihimpun hingga akhir Februari lalu. “Kami tidak tahu jumlahnya karena diberikan dalam bentuk proyek infrastruktur,” tuturnya.
Pernyataan senada dikemukakan Ketua Komisi IV, Andi Baso Ryad. Penggunaan dana sesuai aspiransi konstituen, dari tingkat lingkungan dan dusun. “Selain untuk infrastruktur, juga membantu biaya kesehatan, seperti iuran BPJS Kesehatan.”
(Kongres Advokat Indonesia)