Republika.co.id – Jumlah petugas lembaga permasyarakatan (lapas), tidak berimbang dibandingkan dengan narapidana di Indonesia. Karena narapidana sekitar 138 ribu lebih, sementara anggota regu penjagaan sekitar 32 ribu.
“Namun itu mempunyai fungsi yang sangat berbeda-beda dalam pembinaan dan perawatan secara menyeluruh,” kata Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo, Sabtu (26/3).
Akbar menuturkan untuk penjagaan sendiri sebanyak 14.600 di seluruh Indonesia. Artinya, setiap shift dibagi empat sekitar 3.400. Itu harus menjaga sekitar 138 ribu narapidana, tentu tidak seimbang.
“Terutama di kota-kota besar, contohnya seperti di rumah tahanan narapidana (rutan) Salemba,” kata dia.
Di rutan Salemba, ada sekitar 3.600 narapidana yang harus dijaga sebanyak 20 orang. Jadi memang ada sisi dari over kapasitas, yang menjadi pemicu beberapa kerusuhan di lapas.
“Ditambah lagi dengan motivasi mereka untuk mendapatkan remisi, diperketat. Jadi harapan mereka untuk berkelakuan baik berkurang,” kata dia.
Dia melihat sebagian besar narapidana di Indonesia diisi pelaku narkoba. Sedangkan jumlah mereka terus bertambah, dan tidak mengalami rehabilitasi terlebih dahulu.
“Entah di Dinas Sosial atau BNN, baru dimasukan ke lapas,” kata dia.
Untuk kedepannya, diharapkan permasyarakatan secara regulasi diperkuat. Di antaranya, para pecandu narkotika tidak langsung dimasukan ke lapas. Terus pengetatan remisi PP No 99 Tahun 2012 dapat dilonggarkan, memperbanyak Sumber Daya Manusia (SDM).
“Dalam segi kualitas dan kuantitas, artinya selain ditambah diberikan pendidikan dan pelatihan. Agar kuat integritas, komitmen dan kualitasnya,”kata dia.
Kemudian anggaran sarana dan prasarana harus dikuatkan, maka akan sulit berharap pada kondisi yang ada. Karena rata-rata bangunan lapas adalah bangunan lama.
Sebelumnya pada hari Jumat (24/3) malam, telah terjadi kebakaran di rumah tahanan (rutan) Malabero. Dalam kejadian naas tersebut, sebanyak lima orang narapidana meninggal dunia. Mereka yang tewas adalah penghuni kamar nomor tujuh blok narkotika. Nama mereka adalah Agung Nugraha, Heru Biliantoro, Agus Purwanto, Hendra Nopiandi, dan Medi Satria.
(Kongres Advokat Indonesia)