Ini Perbandingan Jumlah Sipir dengan Narapidana di Indonesia
Ini Perbandingan Jumlah Sipir dengan Narapidana di Indonesia

Ini Perbandingan Jumlah Sipir dengan Narapidana di Indonesia

Ini Perbandingan Jumlah Sipir dengan Narapidana di Indonesia

Republika.co.id – Jumlah petugas lembaga permasyarakatan (lapas), tidak berimbang dibandingkan dengan narapidana di Indonesia. Karena narapidana sekitar 138 ribu lebih, sementara anggota regu penjagaan sekitar 32 ribu.

“Namun itu mempunyai fungsi yang sangat berbeda-beda dalam pembinaan dan perawatan secara menyeluruh,” kata Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo, Sabtu (26/3).

Akbar menuturkan untuk penjagaan sendiri sebanyak 14.600 di seluruh Indonesia. Artinya, setiap shift dibagi empat sekitar 3.400. Itu harus menjaga sekitar 138 ribu narapidana, tentu tidak seimbang.

“Terutama di kota-kota besar, contohnya seperti di rumah tahanan narapidana (rutan) Salemba,” kata dia.

Di rutan Salemba, ada sekitar 3.600 narapidana yang harus dijaga sebanyak 20 orang. Jadi memang ada sisi dari over kapasitas, yang menjadi pemicu beberapa kerusuhan di lapas.

“Ditambah lagi dengan motivasi mereka untuk mendapatkan remisi, diperketat. Jadi harapan mereka untuk berkelakuan baik berkurang,” kata dia.

Dia melihat sebagian besar narapidana di Indonesia diisi pelaku narkoba. Sedangkan jumlah mereka terus bertambah, dan tidak mengalami rehabilitasi terlebih dahulu.

“Entah di Dinas Sosial atau BNN, baru dimasukan ke lapas,” kata dia.

Untuk kedepannya, diharapkan permasyarakatan secara regulasi diperkuat. Di antaranya, para pecandu narkotika tidak langsung dimasukan ke lapas. Terus pengetatan remisi PP No 99 Tahun 2012 dapat dilonggarkan, memperbanyak Sumber Daya Manusia (SDM).

“Dalam segi kualitas dan kuantitas, artinya selain ditambah diberikan pendidikan dan pelatihan. Agar kuat integritas, komitmen dan kualitasnya,”kata dia.

Kemudian anggaran sarana dan prasarana harus dikuatkan, maka akan sulit berharap pada kondisi yang ada. Karena rata-rata bangunan lapas adalah bangunan lama.

Sebelumnya pada hari Jumat (24/3) malam, telah terjadi kebakaran di rumah tahanan (rutan) Malabero. Dalam kejadian naas tersebut, sebanyak lima orang narapidana meninggal dunia. Mereka yang tewas adalah penghuni kamar nomor tujuh blok narkotika. Nama mereka adalah Agung Nugraha, Heru Biliantoro, Agus Purwanto, Hendra Nopiandi, dan Medi Satria.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024