Republika.co.id – Keluarga korban penembakan oleh oknum polisi melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (26/3). Korban Kahar Daeng Palai ditembak oleh Bripka Andi Nurjasmin, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polda Sulsel dengan senjata semi otomatis.
“Saya bersama keluarga lainnya datang melaporkan tindakan tidak terpuji anggota yang menembak kakak saya sebanyak empat kali,” kata adik kandung Kahar, Ardianto (30 tahun) di Makassar.
Ardianto menjelaskan secara gamblang kedatangan kakaknya ke Makassar bermaksud untuk mencari alamat dan bertanya ke polisi, tapi malah ditembak. Kronologis dari korban sangat berbeda dengan kronologis yang dilaporkan polisi.
Dia mengatakan, Kahar awalnya ingin menemui Haji Jufri di rumahnya di Jalan Kalon Tala, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Kamis (24/3), malam.
Namun setibanya di rumah Haji Jufri hanya ada anaknya Fikri yang kemudian memberitahukan jika ayahnya itu berada di Makassar. Fikri inipun menelepon ayahnya kemudian memintanya agar menyuruhnya ke Makassar sambil menuliskan alamat tempat ayahnya berada.
Setelah menerima alamat dari anak Haji Jufri, Kahar kemudian bergegas ke Makassar karena adanya keperluan yang penting. “Kakak saya sudah menceritakan semuanya dan kakak saya itu bukan pemabuk. Kakak saya ke rumah Haji Jufri di Kallong Tala, tapi disuruh ke Makassar. Sampai di alamat yang dituju, kemudian melihat Bripka Andi dan menanyakan alamat yang di kertas, tapi justru kakak saya dimarahi,” katanya.
Ardianto menerangkan, kakaknya dibentak oleh Bripka Andi sambil mengancam akan menembaknya karena meminta kembali secarik kertas berisi alamat yang berada di tangan pelaku. Menurut korban, pelaku dalam keadaan mabuk karena berkata kasar dan mengancam akan menembaknya.
Perkataan itulah yang kemudian menyulut kemarahan pelaku. “Kahar bilang ke polisi, bapak ini barangkali mabuk karena mau tembak saya. Tapi polisi menjawab, kurang ajar kamu, kenapa kamu bilang polisi mabuk,” jelas Ardianto.
Tidak lama berselang, pelaku bersama dua rekannya yakni Aipda Faisal dan Brigpol Ruslan secara bersamaan menembak Kahar. Awalnya ditembak dengan revolver, tapi Kahar belum tumbang.
Kemudian pelaku Bripka Andi menembakkan senjata laras panjang semi otomatis jenis SS 1 V2 kaliber 4 milimeter itu ke dada korban yang kemudian langsung terkapar. “Menurut kakak saya, pada saat sudah tumbang, dia masih sempat bilang ke polisi, kurang ajar kamu. Kenapa kamu tembak saya,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)