Tukang Satai Edarkan Uang Palsu Ditangkap
Tukang Satai Edarkan Uang Palsu Ditangkap

Tukang Satai Edarkan Uang Palsu Ditangkap

Tukang Satai Edarkan Uang Palsu Ditangkap

Republika.co.id – Kepolisian Sektor Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang tukang satai yang ketahuan mengedarkan uang palsu dengan modus membelanjakannya ke warung-warung kecil.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 1 juta,” kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, Jumat (25/3).

Ia mengatakan, pelaku berinisial AI, berprofesi sebagai pedagang sate Madura di Kampung Segong, Kecamatan Pamijahan. Uang palsu ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Kronologis penangkapan pelaku berawal tindak lanjut pengungkapan kasus sebelumnya, yakni diamankannya seorang pemuda oleh warga setempat yang kedapatan membelanjakan uang palsu.

“Tersangka awal berinisial HK (18), dicurigai mengedarkan uang palsu dengan modus membeli sebungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu,” katanya.

HK membelanjakan uang pecahan Rp 50 ribu untuk membeli rokok di ruko milik M Yusuf. Pemilik toko curiga dengan uang yang digunakan palsu. Lalu menegur pelaku, merasa dicurigai, pelaku lalu melarikan diri.

Tetapi, HK berhasil diamankan oleh warga sekitar, dan dilakukan penggeledahan ditemukan dalam dompetnya uang palsu pecahan Rp 50 ribu. “Berdasarkan keterangan HK, uang tersebut ia dapatkan dari AI. Uang palsu sengaja diedarkan dengan cara membelanjakan ke warung kecil, dengan harapan dapat kembalian uang asli,” katanya.

Usai menerima keterangan dari HK, Anggota Polsek Ciampea langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AI. Petugas menemukan uang palsu senilai Rp 1 juta di rumahnya.

AI dibawa ke Polsek Ciampea, kepada petugas ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari pelaku lain berinisial RU yang tinggal di Perum Griya Cimanggu, Kecamatan Pamijahan.

Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 39 lembar dan uang pecahan seratus ribu sebesar Rp 1,9 juta. “Petugas juga mengamankan RU, pengakuannya, uang tersebut didapatkan dari tersangka Amir warga Cirebon. Sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ita.

Ita menambahkan, sampai saat ini perkara uang palsu tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024