Tempo.co – Dua anggota Kepolisian Resor Bogor yang bertugas di Kepolisian Sektor Leuwiliang dan Polsek Rancabungur ditangkap anggota TNI, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik klinik pengobatan di Parung.
Kedua polisi tersebut, Brigadir HK yang bertugas di Polsek Leuwiliang dan Brigadir AN, anggota Polsek Rancabungur, ditangkap saat akan mengambil ‘uang damai’ dari AS, pemilik klinik yang diduga menjadi korban pemerasan, Kamis malam, 24 Maret 2016.
Dugaan pemerasan oleh kedua polisi itu berawal saat keduanya mendatangi klinik pengobatan milik AS di Kecamatan Parung pada Rabu, 23 Maret 2016. Keduanya langsung menemui pemilik klinik dan mempertanyakan izin praktek klinik itu.
AS yang belum memiliki izin itu, langsung merasa waswas dan ketakutan karena kedua polisi menyatakan akan mempermasalahkan kasus klinik pengobatan bodong miliknya, yang saat ini marak berujung pada kasus hukum.
Karena tidak ingin bermasalah, AS pun menawarkan uang damai sebesar Rp 15 juta kepada kedua oknum polisi itu. Namun, Brigadir AN meminta kepada pemilik sebesar Rp 30 juta. Akhirnya pemilik klinik itu menyanggupi untuk memberi Rp 12 juta terlebih dahulu.
Sedangkan sisanya akan diberikan kepada kedua polisi pada Kamis, 24 Maret 2016, bertempat di depan Rumah Sehat Dompet Dhuafa, Jalan Raya Parung. Keesokan harinya Brigadir HK menunggu AS yang akan membawa sisa uang damai. Saat AS dan HK bertemu, oknum polisi itu pun langsung ditangkap empat anggota TNI.
Setelah ditangkap TNI, HK pun langsung dibawa ke kantor Koramil Parung, yang selanjutnya mereka diserahkan ke Polsek Parung.
Sedangkan Brigadir AS dijemput anggota Provos Polsek Parung di RS Marzuki Mahdi (RSMM), Bogor, karena sedang menunggu anaknya yang sakit. “Kami masih mendalami dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua anggota polisi,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 25 Maret 2016.
Dia mengatakan saat ini kedua anggota polisi itu masih diperiksa dan sudah diamankan oleh anggota Provos Polres Bogor. “Kalau memang terbukti kami akan proses dan tindak lanjut kasus dugaan pemerasan,” katanya.
(Kongres Advokat Indonesia)