Tempo.co – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan anak. Mereka berinisial ER dan SM.
“Kemarin, Kamis, 24 Maret, kami sudah sampaikan (ada dua tersangka) dan perkembangannya tersangka menjadi empat orang,” kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 25 Maret 2016.
Wahyu menjelaskan, dua tersangka yang baru ditetapkan hari ini merupakan pengembangan kasus dari delapan orang tua dan 17 anak pada Kamis lalu. Mereka ditangkap setelah polisi meringkus dua pelaku berinisial I dan NH di Blok M, Jakarta Selatan.
Wahyu mengatakan delapan orang dan 17 anak tersebut diverifikasi sejak kemarin. Kemudian, polisi mendapati ada satu bayi berusia enam bulan yang diberi obat penenang oleh dua pelaku yang merupakan pasangan, saat melakukan praktek joki three in one di jalanan. “Obat satu butir dibagi empat, per potongan dipakai satu kali. Pagi dikasih sore dikasih,” ujarnya.
Saat ini, dua korban berada di rumah perlindungan anak di Bambu Apus. Satu korban yang sebagai saksi sudah dikembalikan ke orang tuanya. Sementara bayi berinisial B sedang berada di RSPP untuk dicek kesehatan, dan akan diambil alih oleh dinas sosial.
Dari pengakuan tersangka, Wahyu menyebut modus kasus itu ada beberapa hal. Pertama, sewa-menyewa anak. Dalam sehari, anak tersebut disewakan seharga Rp 200 ribu. Kemudian modusnya lagi dengan memberikan obat penenang jenis Riklona (Clonazepam) dua miligram, supaya tidak rewel, dan bila anak tidak mau melakukan perintah, ada tindakan kekerasan dari orang tuanya.
“Masih didalami apakah anak ini merupakan anak kandung tersangka atau bukan. Tersangka yang terakhir ini pasangan tapi tidak ada surat nikah.”
(Kongres Advokat Indonesia)