Setengah Tahun Berlalu, KPK Terus Usut Kasus Petral
Setengah Tahun Berlalu, KPK Terus Usut Kasus Petral

Setengah Tahun Berlalu, KPK Terus Usut Kasus Petral

Setengah Tahun Berlalu, KPK Terus Usut Kasus Petral

Tempo.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan minyak oleh anak usaha PT Pertamina, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Agus mengatakan telah meminta Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto untuk membantu pengungkapan dugaan korupsi ini.

“Kasus ini masih kita teruskan. Tadi kami mohon ke Pak Dwi agar membantu jika ada pihak Pertamina yang dipanggil KPK,” ujar Agus seusai pertemuan antara KPK dan Pertamina di Gedung KPK, Kamis, 24 Maret 2016.

Agus mengatakan sudah banyak saksi yang dipanggil untuk menyelidiki kasus ini. “Aduh, saya enggak tahu berapa yang dipanggil, pokoknya sudah banyaklah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada November 2015, KPK menyatakan resmi menyelidiki Petral. PT Pertamina mempersilakan KPK menjalankan proses hukum tersebut setelah menyerahkan hasil audit lembaga auditor internasional, KordhaMentha, ke komisi antirasuah.

Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Bambang saat itu tidak berani memastikan pihaknya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Dia yakin ada pegawai Pertamina yang ikut andil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak. “Karena itu, nanti lihat saja, pasti ada beberapa yang terlibat,” ujarnya saat ditemui setelah jumpa pers acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) XI di Bali, Kamis, 26 November 2015.

Pertengahan November lalu, utusan PT Pertamina mengirim hasil audit KordhaMentha terhadap Petral ke KPK. Hasil audit forensik KordhaMentha menyebutkan adanya “anomali” dalam pengadaan minyak periode 2012-2014.

Anomali itu lantaran dugaan adanya mafia yang menyebabkan pengadaan minyak oleh Petral menjadi lebih mahal. Menurut audit itu, ada jaringan yang menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun. Sejak 2012, Petral memang selalu memprioritaskan pengadaan minyak melalui perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC) rekanannya.

Akibat penggiringan itu, Pertamina hanya mendapat diskon sebesar US$ 30 sen per barel dari yang seharusnya bisa US$ 1,3 per barel.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023