Tempo.co – Penyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, Otto Cornelis Kaligis, mengklaim seharusnya dia dihukum 1 tahun penjara.
“Masa (kasus) begini dihukumnya 5 tahun penjara. Saya bukan pelaku utama. Hukumlah saya menurut peraturan yang berlaku. Saya mestinya dihukum 1 tahun penjara,” ujar Kaligis sebelum melaksanakan ibadah Jumat Agung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 25 Maret 2016.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang Kamis, 17 Desember 2015, menghukum Kaligis 5,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai Kaligis terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Kaligis menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000.
Kaligis ditemui keluarganya di KPK hari ini. Putri kandungnya, Velove Vexia, juga ikut mengunjungi ayahnya. “Saya enggak ikut masuk, kok, cuma dampingi Papa aja,” tutur Velove.
Velove datang bersama keluarganya. “Saya datang bersama keluarga saya,” ujarnya. Dia mengaku senang bisa berjumpa ayahnya pada Jumat Agung.
(Kongres Advokat Indonesia)