Kompas.com – Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini ada 3.000 peraturan daerah yang masih teronggok di Kementerian Dalam Negeri karena ada masalah dalam regulasinya.
Jokowi menginginkan agar deregulasi dilakukan untuk memangkas proses perizinan yang selama ini masih sulit.
Dia mengungkapkan, saat ini ada total 42.000 regulasi yang terkait dengan perizinan baik peraturan menteri, peraturan presiden, dan lainnya.
“Banyak juga seperti 3000 Perda yang sekarang ini nakring di kementerian dalam negeri karena ada masalah-masalah disitu,” kata Jokowi saat meresmikan Jembatan Kapuas Tayan, Selasa (22/3/2016).
Jokowi mengingatkan bahwa Indonesia diharapkan bisa menghadapi perubahan yang terjadi sangat cepat. Indonesia diharapkan tidak menjadi seperti Yunani, yang gagal menghadapi perubahan itu.
Untuk mengatasi tantangan baru di perekonomian global, Indonesia harus bisa bersaing. Menurut Jokowi, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan deregulasi baik di tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten.
“Ini harus dilakukan agar secara fleksibel dan cepat kita mengambil kebijakan kecepatan dalam bertidak di lapangan,” ungkap dia.
Jokowi juga mengintruksikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menghapus 3.000 Perda bermasalah yang memberatkan masyarakat.
“Banyak Perda seperti retribusi, perda pungutan kepada masyarakat dan itu tentu akan menyulitkan dan memberatkan masyarakat,” ujar Jokowi.
(Kongres Advokat Indonesia)