Liputan6.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.
Menurut Anas, seluruh aktor kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, pengungkapannya berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK sudah tahu. Jadi pertanyaannya, kasus ini mau terhenti pada sebagian titik, atau mau dituntaskan pada seluruh titik? Itu tergantung KPK dan bagaimana KPK mau menegakkan keadilan,” ucap Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Karena itu, bagi Anas, di tangan KPK-lah penuntasan kasus korupsi P3SON Hambalang berada, apakah KPK akan mengungkap seluruh atau tidak. Mengingat, siapa-siapa yang terlibat di kasus tersebut KPK mengetahui dengan detil. Jangan sampai, KPK menghentikan kasus ini hanya pada segilintir pihak.
“Ini tergantung KPK, jadi KPK mau menuntaskan apa tidak? Atau terhenti pada orang-orang tertentu saja?” ujar mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu.
Hal yang sama juga diutarakan Nazaruddin. Terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini mengatakan, banyak pihak-pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, namun belum juga disentuh oleh KPK.
Sebagai informasi, kasus korupsi proyek P3SON Hambalang telah menyeret sejumlah pihak. Di antaranya eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan mantan Anggota Komisi C DPR Angelina Sondakh.
Mereka telah divonis bersalah oleh Pengadilan. Atas vonis itu, mereka saat ini tengahmenjalani masa hukuman di penjara.
(Kongres Advokat Indonesia)