Republika.co.id – Kepolisian Resor Minahasa, Sulawesi Utara mengamankan ratusan botol minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus yang diduga akan diedarkan di warung- warung. Kepala Bidang Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi pun mencegat sebuah mobil yang akan menuju ke Tumpaan, Minahasa Selatan.
“Mobil yang diberhentikan di ruas jalan Desa Tombasian Kecamatan Kawangkoan, Minahasa kemudian diperiksa dan ditemukan lima galon atau sekitar 200 botol minuman keras (miras) Cap Tikus,” katanya.
Damanik menambahkan, diduga ratusan botol miras itu akan disebarkan di warung – warung yang ada di Minahasa Selatan. Menurut Damanik, polisi juga saat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) telah mengamankan sekitar 15 botol miras Cap Tikus, pada salah sebuah warung di Desa Kamanga, Tompaso.
“Miras yang dijual dengan harga sekitar Rp25.000 per botol itu, oleh pemilik warung disembunyikan di kandang ayam,” katanya.
Ia mengatakan, selain itu polisi juga telah menangkap AT alias Andri, diduga pelaku pencurian tabung gas. Tersangka mencoba melakukan pencurian di sebuah warung di Kelurahan Luaan KecamatanTondano Barat, Minahasa.
Saat melaksanakan aksinya, tersangka teesebut dipergoki oleh pemilik warung. Pada saat itu , tersangja mencoba kabur dengan kendaraan roda dua namun dapat ditangkap oleh anggot unit Jatanras dan anggota Buser Sat Reskrim Polres Minahasa.
Polisipun melakukan pengembangan pemeriksaan dan diperoleh juga telah melakukan tindakan kriminal di dua lokasi berbeda yakninTataarah dan Koya. Polisi juga menyita sekitar 69 buah tabung gas, yang diamankan di Kelurahan Winangun Manado.
(Kongres Advokat Indonesia)